The world is not lack a reason to agree who's guilty and blame who's right. Something that's good to develop prestigious life, will not be existed if one doesn't have 3 matter, that is : commitment, consistent attitude and executed by continuously whereof which have come to his commitment.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pembuatan & Analisa Perjanjian / Kontrak Bisnis
 

Kontrak Bisnis adalah merupakan dasar berpijak sebuah bisnis dilakukan, maka pembuatan kontrak bisnis tidak boleh sembarangan. Peranan Konsultan Hukum dalam bidang pembuatan kontrak bisnis adalah sebagai pemandu agar kontrak bisnis dibuat sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan salah satu pihak, dan jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak, pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan. Urgensi sebuah kontrak harus dibuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku adalah karena jika kontrak tidak sesuai dengan hukum, bisa jadi kontrak tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat lagi dipergunakan oleh pihak-pihak sebagai dasar baginya untuk menuntut kerugian yang timbul karenanya.

Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang tidak melakukan tahap – tahap kontrak bisnis secara sistematis dan teratur, sehingga kedepannya menimbulkan akibat yang merugikan perusahaan jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak bisnis tersebut ( breach of contact ). Kontrak bisnis dalam praktinya, dapat terjadi antara : perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis, perusahaan dengan pemasok, perusahaan dengan distributor, perusahaan dengan konsumen atau debitur, perusahaan dengan pemegang saham, perusahaan dgn kreditur yg memberikan fasilitas kredit, dan lain sebagainya.

Berikut kami berikan sedikit gambaran tentang tahap-tahap pembuatan kontrak bisnis :

 
     
  TAHAP-TAHAP PEMBUATAN KONTRAK BISNIS  
     
  PRA PEMBUATAN KONTRAK  
       
 
Tahap Negosiasi Awal,
Adalah tahap tawar menawar antara para pihak yang akan membuat kontrak guna mencapai kesepakatan dasar / awal dari sebuat kerjasama / hal-hal yang disepakati.
 
       
 
Tahap Memorandum of Understanding (MoU)
Memorandum of Understanding adalah merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis.
 
     
 
Tahap Study Kelayakan  
   
   
Identifikasi, meliputi Pengenalan Para Pihak, Pengenalan Objek Transaksi dan lainnya.
Inventarisasi Hal-hal yang perlu disepakati, meliputi Penyusunan garis besar transaksi, Perumusan garis besar kontrak yang akan dibuat, dan lainnya.
 
     
  PEMBUATAN KONTRAK  
       
 
Tahap Penulisan Naskah Awal
Meliputi perumusan pokok-pokok kontrak, dan penentuan klausula-klausula yang akan dicantumkan dalam kontrak.
 
       
 
Tahap Perbaikan Naskah
Memperbaiki dan melangkapi hal-hal yang masih kurang.
 
       
 
Tahap Finishing Naskah  
       
 
Tahap Penandatanganan  
     
 
Sedangkan dari segi macamnya, kontrak bisnis dapat dibagi menjadi beberapa jenis kontrak bisnis. Berikut adalah beberapa jenis kontrak bisnis yang sering dibuat oleh para pelaku usaha dalam mereka melakukan aktifitasnya menjalakan perusahaannya.
 
 
Perjanjian Kerjasama Perusahaan dengan Perusahaan lain
 
Perjanjian Investasi / Penanaman Modal
 
Perjanjian Joint Venture
 
Perjanjian Bagi Hasil ( production sharing contract )
 
Perjanjian Jual Beli Perusahaan
 
Perjanjian Sewa Menyewa gedung dan alat-alat kantor
 
Perjanjian Kerja Bersama
 
Perjanjian Cessie piutang sebagai jaminan
 
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
 
Perjanjian tentang Agent, Dealer dan/atu Distributor
 
Perjanjian Franchise
 
Perjanjian Kerja & Perjanjian Kerja Bersama
 
Peraturan Perusahaan dengan Tenaga Kerja
 
Dan lain-lain
 

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa hukum kami dalam pembuatan kontrak bisnis untuk perusahaan Anda, silahkan terlebih dahulu mendaftarkan diri Anda / Perusahaan dengan memilih layanan kami, di bawah ini :

     
 
Untuk Pembuatan Kontrak / Perjanjian, please click here
 
Untuk Analisa Kontrak / Perjanjian, please click here
     
 
 
 
 
       
Layanan Konsultasi Hukum Bisnis
Layanan Konsultasi Hukum Umum
  Bagi Anda para pelaku bisnis di Indonesia yang mempunyai permsalahan hukum, silahkan konsultasikan permsalahan hukum yang dialami oleh perusahaan Anda dengan kami. Read more »   Sedangkan bagi Anda yang mempunyai permsalahan hukum yang tidak berhubungan dengan bisnis atau perusahaan, silahkan konsultasikan masalah Anda dengan kami. Read more »
       
 
The Firm Legal Services
 
 
 
 
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terhadap kasus-kasus sengketa bisnis dan kasus perusahaan lainnya. Silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan jasa hukum kami, Anda harus terlebih dahulu mendaftar sebagai klien kami. Untuk mendaftarkan diri sebagai klien kami, silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda berminat kerjasama dengan kami, silahkan terlebih dahulu mendapatkan proposal kami. Untuk mendapatkan proposal kami, silahkan klik link dibawah ini.
 
 
 
 
 
Representative Offices :
 
 
LHS LAWFIRM © 2008. All Rights Reserved
Design by emhary | Suppoted by MGH Corporations
 
  Page Rank
Site Meter
   
web counter