Business Lawyer Services adalah pelayanan jasa hukum dari LHS LAW FIRM, guna menangani perkara - perkara atau sengketa hukum di bidang bisnis yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Banyaknya Regulasi Hukum di bidang bisnis, mengakibatkan rentannya perusahaan - perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk terkena kasus atau permasalahan hukum.
Sebagai lawyers di bidang hukum bisnis, LHS LAW FIRM dapat melayani penanganan kasus - kasus hukum bisnis di bidang-bidang berikut ini :
|
| |
| |
|
|
Membantu perusahaan dan/atau Para Investoir dalam menangani atau menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan investasi / penanaman modal, Seperti kasus penipuan investasi, kasus sengketa dengan investor, kasus pidana di bidang investasi, dan lain sebagainya.  |
|
|
|
|
| |
|
|
Membantu perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan attau sengketa yang terjadi antara Direksi dengan Pemegang saham, baik mewakili direksi maupun mewakili Para Pemegang Saham.  |
| |
|
|
| |
|
SENGKETA JUAL - BELI BARANG
(Buying & Selling Product Cases)
|
Membantu dan mewakili perusahaan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan sengketa pembelian dan penjualan barang seperti aset perusahaan, produk perusahaan, dan lain sebagainya.  |
| |
|
|
| |
|
SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Intellectual Property Cases) |
Membantu dan mewakili klien perusahaan dalam menangani kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, baik dalam posisi yang dirugikan atau yang dianggap merugikan.  |
| |
|
|
| |
|
GUGATAN KASUS BISNIS DI PENGADILAN
(Business Litigation) |
Membantu dan mewakili klien perusahaan dalam menangani kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan sengketa bisnis dana maju ke Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Niaga.  |
| |
|
|
| |
|
KASUS / SENGKETA KETENAGAKERJAAN
(Labour & Employements Cases)
|
Membantu perusahaan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus hukum Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan para karyawan dan atau serikat pekerja.  |
| |
|
|
| |
|
PENANGANAN HUTANG & PIUTANG PERUSAHAAN |
Membantu dan mewakili klien perusahaan dalam pengurusan dan penyelesaian permasalahan hutang dan piutangnya, baik secara nonlitigasi maupun secara litigasi (melalui pengadilan).  |
| |
|
|
| |
|
|
Membantu perusahaan dalam mengurus masalah-masalah hukum yg berhubungan dengan pertanggungjawaban produk yang dijual ke pasar, dan kasus-kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.  |
| |
|
|
| |
|
|
Membantu para dokter, rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan dalam menghadapi kasus malpraktik yang dituduhkan kepadanya.  |
| |
|
|
| |
|
|
Membantu dan mewakili klien perusahaan dalam pengurusan klaim asuransi kerugian yang diderita oleh perusahaan.  |
| |
|
|
| |
|
PENANGANAN KASUS PIDANA DI PERUSAHAAN
(Company Criminal Cases)
|
Membantu perusahaan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana yang terjadi atau menimpa perusahaan, baik sebagai pelapor maupun terlapor.  |
| |
|
|
| |
 |
KASUS PERPAJAKAN PERUSAHAAN
(Taxation Cases)
|
| |
Membantu perusahaan dalam menghadapi kasus perpajakan yang sedang dihadapinya, baik melakukan keberatan, banding maupun gugatan ke Pengadilan Pajak.  |
| |
|
|
| |
|
|
Membantu dan mewakili perusahaan dalam kasus-kasus kepailitan dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).  |
|
| |
Untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum terhadap bidang - bidang hukum bisnis di atas, silahkan menghubungi kami.
Atau konsultasi awal silahkan Klik Disini ».
|
| |
|
|