Business Litigation Services adalah Pelayanan LHS LAWFIRM untuk menyelesaikan suatu perkara bisnis atau sengketa perusahaan dengan mengajukannya ke Pengadilan, dengan tujuan agar Hakim Pengadilan yang bersangkutan memeriksa dan memutus dan memberikan keadilan atas perkara tersebut.
Litigation Services adalah benteng terakhir penyelesaian semua perkara di Indonesia, jikalau segala upaya penyelesaian diluar jalur pengadilan sudah mengalami jalan buntu. Hasil dari Proses litigasi di Pengadilan adalah adanya pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Bagi yang memang dapat meminta bantuan alat kekuasaan negara untuk melaksanakan kemenangannya tersebut.
Dalam dunia bisnis saat ini, penanganan perkara secara litigasi ke Pengadilan sudah banyak ditinggalkan oleh para pelaku usaha. Para pelaku usaha lebih menyukai penyelesaian perkara melalui jalur diluar pengadilan, yang saat ini dikenal dengan istilah Non Litigasi yaitu proses penyelesaian perkara tanpa melalui jalur pengadilan. Lebih lanjut tentang pelayanan Non Litigasi, silahkan klik disini.
Namun jika ternyata perkara yang terjadi sudah tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan, dan harus diselelsaikan melalui litigasi ke Pengadilan, LHS LAWFIRM sebagai Firma Hukum yang telah banyak menangani kasus - kasus litigasi siap membantu perusahaan Anda untuk mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan.
Sebagai kantor Lawyer, advokat / pengacara, LHS LAW FIRM, memberikan pelayanan litigasi ( litigation services ) di bidang - bidang sebagai berikut : |