Recomended Links :
 
 
 
 
Business Nonlitigation Services
 
 

Business Nonlitigation Services adalah merupakan cara penanganan perkara yang dilakukan oleh Lawyer atau Law Firm dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara / kasus namun tidak melalui jalur pengadilan, melainkan langsung bernegosiasi dengan pihak - pihak yang bersengketa, atapun dengan perantaraan pihak ketiga yang netral.

Cara Non Litigasi lebih banyak dipakai dalam dunia bisnis saat ini, dibanding cara litigasi ke Pengadilan. Hal ini disebabkan karena : Kerahasiaan perkara dijamin oleh para pihak yang bersengketa ( confidential ), Lebih Hemat Waktu dan Hemat Biaya, dapat dihindari kelambatan akibat procedure dan administrasi, Hubungan baik yang terjalin antara pihak yang bersengketa masih tetap dapat dipertahankan.

Solusi yang dihasilkan kecenderungan “win-win solution”, Prospek pelaksanaan kesepakatan dari pihak yang bersengketa tinggi.Namun untuk tingkat keberhasilannya adalah tergantung dengan situasi dan kondisi, serta iktikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa.

Hampir semua permasalahan hukum dapat ditempuh upaya-upaya penyelesaian secara nonlitigasi, namun tingkat keberhasilannya tergantung dari iktikad baik dari kedua belah pihak. Beberapa perkara yang dapat ditempuh penyelesaian secara nonlitigasi adalah sebagai berikut :

 
 
Sengketa Merek Dagang
 
Sengketa Hak Cipta & Patent
 
Pelanggaran Kontrak Dagang
 
Penipuan dalam hal Business
Sengketa antara Direksi dgn Pemegang Saham  
Others
 

Sebagai Firma Hukum yang sudah berpengalaman menangani banyak kasus dengan cara Non Litigasi, LHS Law Firm menawarkan kepada perusahaan Anda untuk menggunakan jasa kami jika Anda menghadapi masalah hukum yang terjadi di perusahaan, dengan cara nonlitigasi. Sebagian besar klien kami puas terhadap penanganan dari LHS Law Firm dengan menggunakan cara nonlitigasi ini, karena penyelesaian perkaranya lebih cepat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak yang sedang bersengketa.

Untuk mendapatkan layanan penanganan perkara secara nonlitigasi untuk kasus Anda, silahkan hubungi kami.
Atau untuk konsultasi awal silahkan hubungi +62-813-282-55555

 
 
 
Hot info & news
  Membantu pembuatan Peraturan Perusahaan (Company Regulation)
Bagi perusahaan yang ingin membuat peraturan perusahaan (company regulation) ataupun yang ingin menyesuaikan peraturan peruhasaan yang telah ada dengan UU Ketenagakerjaa No.13 tahun 2003, LHS LAWFIRM dapat membantu dalam hal pembuatan ataupun penyesuaiannya. more ...
     
  Membantu dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
LHS LAW FIRM siap membantu perusahaan yang ingin membuat atau memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawannya. more ...
     
 
 
 
 
Our Legal Services
 
 

Jika Anda memerlukan jasa hukum kami, Anda harus terlebih dahulu mendaftar sebagai klien kami. Untuk mendaftarkan diri sebagai klien kami, silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
REPRESENTATIVE OFFICES :
       
 
 

 

 
LHS LAWFIRM © 2010. All Rights Reserved
 
Design by emhary | Suppoted by MGH Corporations
 
 
 
  Site Meter Guess Number
  online counter Page Rank