|
Business Nonlitigation Services adalah merupakan cara penanganan perkara yang dilakukan oleh Lawyer atau Law Firm dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara / kasus namun tidak melalui jalur pengadilan, melainkan langsung bernegosiasi dengan pihak - pihak yang bersengketa, atapun dengan perantaraan pihak ketiga yang netral.
Cara Non Litigasi lebih banyak dipakai dalam dunia bisnis saat ini, dibanding cara litigasi ke Pengadilan. Hal ini disebabkan karena : Kerahasiaan perkara dijamin oleh para pihak yang bersengketa ( confidential ), Lebih Hemat Waktu dan Hemat Biaya, dapat dihindari kelambatan akibat procedure dan administrasi, Hubungan baik yang terjalin antara pihak yang bersengketa masih tetap dapat dipertahankan.
|
Solusi yang dihasilkan kecenderungan “win-win solution”, Prospek pelaksanaan kesepakatan dari pihak yang bersengketa tinggi.Namun untuk tingkat keberhasilannya adalah tergantung dengan situasi dan kondisi, serta iktikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa.
Hampir semua permasalahan hukum dapat ditempuh upaya-upaya penyelesaian secara nonlitigasi, namun tingkat keberhasilannya tergantung dari iktikad baik dari kedua belah pihak. Beberapa perkara yang dapat ditempuh penyelesaian secara nonlitigasi adalah sebagai berikut : |
Sebagai Firma Hukum yang sudah berpengalaman menangani banyak kasus dengan cara Non Litigasi, LHS Law Firm menawarkan kepada perusahaan Anda untuk menggunakan jasa kami jika Anda menghadapi masalah hukum yang terjadi di perusahaan, dengan cara nonlitigasi. Sebagian besar klien kami puas terhadap penanganan dari LHS Law Firm dengan menggunakan cara nonlitigasi ini, karena penyelesaian perkaranya lebih cepat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
Untuk mendapatkan layanan penanganan perkara secara nonlitigasi untuk kasus Anda, silahkan hubungi kami.
Atau untuk konsultasi awal silahkan hubungi +62-813-282-55555
|