The world is not lack a reason to agree who's guilty and blame who's right. Something that's good to develop prestigious life, will not be existed if one doesn't have 3 matter, that is : commitment, consistent attitude and executed by continuously whereof which have come to his commitment.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pendirian Perusahaan ( Establishment )
 

LHS LAW FIRM juga melayani pendampingan hukum dalam hal perndirian perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sebagai konsultasn hukum kami akan memdampingi klien sejak rencana pendirian, kerjasama dengan pihak lain, pengurusan di notaris, pengurusan perizinan, dan lain sebagainya, sampai perusahaan tersebut beroperasi.

Di bawah ini ada beberapa jenis perusahaan yang dapat berdiri dan beroperasi di Indonesia.

     
 
Perusahaan Perseorangan
 
       
   
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk Perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan ciri-ciri diantaranya : Didirikan atas kehendak seorang pengusaha, dengan modal, keahlian teknologi, dan manajemen yang dikelola oleh satu orang sehingga risiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri, Apabila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu dari pengusaha tersebut. Adapun mengenai pendiriannya cenderung lebih mudah dan sederhana.
 
       
 
Firma ( Fa)
 
       
   
Menurut Pasal 16 KUH Dagang, firma ( fa ) adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama. Cirri-ciri firma diantaranya : menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal (Pasal 16 KUH Dagang) dengan nama bersama dengan pertanggungjawaban sekutu (Firmant) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material, maksudnya pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukkanya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya (Pasal 18 KUH Dagang), bukan merupakan persekutuan badan hokum karena tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Mentari Hukum dan HAM dan tidak ada keharusan pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu. Pendiriannya biasanya memerlukan sebuah Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris, dan juga harus melengkapi perizinan - perizinan sesuai dengan bidang usaha firma yang bersangkutan.
 
       
 
Commanditaire Vennootschap (CV)
 
       
   
CV adalah merupakan singkatan dari commanditaire vennootschap ( Bahasa Belanda ) yang dalam istilah Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer adalah sebuah persekutuan yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan tanggungjawabnya terbatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkanya. Artinya, sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan, sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Untuk pendirian CV, diperlukan sebuah Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris, dan harus juga memenuhi segala perizinan sesuai dengan bidang usaha dari CV yang bersangkutan.
 
       
 
Perseroan Terbatas (PT)
 
       
   
Perseroan Terbatas (PT) atau naamloze vennootschap (dalam bahasa belanda), serta company limited by shares (dalam bahasa inggris), menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Kelebihan PT dari CV adalah :
 
   

- memungkinkan untuk pengumpulan modal besar dalam bentuk saham - saham,
- memiliki status sebgai badan hukum,
- tanggungjawab pemodal terbatas pada modal yang disetorkan,
- pengalihan kepemilikan lebih mudah,
- jangka waktu tidak terbatas,
- manajemen yang lebih kuat,
- kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

 
   
Untuk pendirian badan hukum Perseoran Terbatas, memang lebih sulit dan lebih lama, karena status badan hukum baru didapat setelah Akta Pendirian dari PT tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
       
 
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)  
       
   
Perusahaan PMA adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal usahanya berasal dari milik orang asing / bukan warga negara Indonesia.
 
     
 
Sebagai sebuah firma hukum, kami melayani jasa hukum di bidang pengurusan pendirian perusahaan di atas. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan, dan/atau mengembangkan perusahaan baik yang berbentuk cabang ataupun representative office, silahkan hubungi kami.
 
 
 
 
       
Layanan Konsultasi Hukum Bisnis
Layanan Konsultasi Hukum Umum
  Bagi Anda para pelaku bisnis di Indonesia yang mempunyai permsalahan hukum, silahkan konsultasikan permsalahan hukum yang dialami oleh perusahaan Anda dengan kami. Read more »   Sedangkan bagi Anda yang mempunyai permsalahan hukum yang tidak berhubungan dengan bisnis atau perusahaan, silahkan konsultasikan masalah Anda dengan kami. Read more »
       
 
The Firm Legal Services
 
 
 
 
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terhadap kasus-kasus sengketa bisnis dan kasus perusahaan lainnya. Silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan jasa hukum kami, Anda harus terlebih dahulu mendaftar sebagai klien kami. Untuk mendaftarkan diri sebagai klien kami, silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda berminat kerjasama dengan kami, silahkan terlebih dahulu mendapatkan proposal kami. Untuk mendapatkan proposal kami, silahkan klik link dibawah ini.
 
 
 
 
 
Representative Offices :
 
 
LHS LAWFIRM © 2008. All Rights Reserved
Design by emhary | Suppoted by MGH Corporations
 
  Page Rank
Site Meter
   
web counter