Corporate Lawyer Services adalah salah satu pelayanan jasa hukum dari LHS LAW FIRM dimana nantinya kami akan membantu perusahaan untuk menyelesaikan kasus – kasus hukum yang terjadi dan menimpa perusahaan berdasarkan perjanjian penanganan perkara antara perusahaan yang bersangkutan dengan LHS LAW FIRM.
Sebagai lawyer dari perusahaan (corporate lawyer), kami akan menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dalam dan atau menimpa perusahaan. Dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan, kami akan mengutamakan penyelesaian secara nonlitigasi (tanpa melalui jalur pengadilan / litigasi), dengan melakukan pendekatan, negosiasi dan cara-cara penyelesaian sengketa lainnya.
Cara penyelesaian sengketa / kasus hukum dengan cara nonlitigasi adalah sangat menguntungkan perusahaan, dikarenakan proses penyelesaian secara nonlitigasi tidak terlalu menimbulkan gejolak dalam perusahaan, bahkan kadang perusahaan rekanan lain juga tidak tahu kalau perusahaan sedang ada masalah hukum. Kondisi seperti ini tentuny sangat menguntungkan kredibilitas perusahaan dimata pesaing dan perusahaan rekanan lainnya. Namun jika ternyata cara tersebut tidak berhasil, kami juga siap membela atau mewakili perusahaan ke Pengadilan setempat untuk proses penyelesaian perkara / kasus yang sedang dihadapinya tersebut.
Untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum terhadap bidang - bidang di atas, silahkan menghubungi kami.
Atau konsultasi awal silahkan hubungi +62-813-282-55555 |
| |
|
|