Corporate Organization dalam istilah indonesianya dapat diartikan dengan pengorganisasian perusahaan. Corporate organization adalah merupakan salah satu bidang pratik hukum (areas of legal practices) dari LHS LAWFIRM guna membantu para pemilik / pimpinan perusahaan dalam hal menentukan / merancang dan atau melakukan kajian ulang tentang organisasi perusahaan yang cocok bagi perusahaannya sari segi hukumnya.
Tidak semua bentuk perusahaan yang dibolehkan di Indonesia cocok bagi usaha yang sedang dijalankan. Ada beberapa indicator yang mempengaruhi hal tersebut, diantaranya adalah besar kecilnya modal, Asal modal ( milik pribadi atau pinjaman ), Pihak yang akan mengurusi perusahaan, Potensi resiko usaha yang mungkin akan dihadapi, dll. |