Menurut ketentuan pasal 1 angka ke-20 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (Company Regulation) adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan berfungsi sebagai landasan bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya dengan baik sesuai perjanjian atau kesepakatan dengan pengusaha. selain sebagai dasar bagi pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mewajibkan bagi setiap pengusaha yang memperkerjakan sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang untuk membuat Peraturan Perusahaan, yang mana Peraturan perusahaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Dinas Tenaga Kerja.
Memahami arti pentingnya Peraturan Perusahaan (Company Regulation) bagi sebuah perusahaan, LHS LAW FIRM mengakomodirnya dengan memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal pembuatan peraturan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan anda membutuhkan bantuan dalam hal pembuatan Peraturan Perusahaan, silahkan hubungi kami.
Atau untuk konsultasi awal silahkan Klik Disini ».
|
| |
|
|