Insolvency & Bankruptcy dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kepailitan. Sedang kepailitan adalah merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Menurut sejarah perkembangan hukum, urgensi tentang pentingnya pengaturan tentang kepailitan sebuah perusahaan adalah untuk menghindari adanya 1). Perebutan Harta Debitur oleh para Kreditur yang mempunyai tagihan dalam waktu yang bersamaan. 2). Kesewenang-wenangan dari salah satu debitur yang mengambil pelunasan tagihannya dengan jalan menjual aset perusahaan, tanpa memperhatikan kepentingan kreditur yang lain. 3). Kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan baik oleh Para Kreditur maupun oleh Debitur sendiri.
Atas adanya hal tersebut diatas, maka Pemerintah telah mengaturnya dalam UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan saat ini telah diganti dengan UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).
Salah satu perbedaaan yang menyolok dari UU sebelumnya dengan UU No.37 tahun 2004 adalah tentang pihak yang berwenang mengajukan kepailitan. Dalam UU No.37 tahun 2004 disebutkan bahwa pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan kepailitan terhadap debitur / perusahaan adalah : |
| |
| |
|
|
| |
|
Debitur Sendiri |
|
| |
|
Seorang atau lebih krediturnya |
|
| |
|
Kejaksaan untuk kepentingan umum |
|
| |
|
Bank Indonesia |
|
| |
|
Bapepam |
|
| |
|
Menteri Keuangan |
|
| |
|
|
|
| |
Secara hukum merekalah yang berhak mengajukan gugatan kepailitan, namun di dalam pasal 7 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 ditentukan bahwa pengajuan gugatan kepailitan harus mewakilkan kepada ADVOKAT atau LAWYER. Jadi seorang debitur ataupun kreditur tidak bisa maju sendiri ke Pengadilan untuk mengajukan gugatan kepailitan, namun harus diwakili oleh ADVOKAT atau LAWYER.
LHS LAW FIRM sebagai salah satu kantor Advokat / Lawyer yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus perusahaan, tentunya dapat membantu Anda untuk mengajukan gugatan kepailitan, baik dalam kapasitas sebagai Debitur ataupun dalam kapasitas Kreditur.
Selain itu LHS LAW FIRM juga dapat membantu Anda untuk mempertahankan diri terhadap pengajuan gugatan kepailitan oleh pihak kreditur. Untuk konsultasi awal silahkan langsung menghubungi +62-813-282-55555 |
| |
|
|