The world is not lack a reason to agree who's guilty and blame who's right. Something that's good to develop prestigious life, will not be existed if one doesn't have 3 matter, that is : commitment, consistent attitude and executed by continuously whereof which have come to his commitment.
 
 
 
 
 
 
 
 
Penanganan Kasus Kepailitan & PKPU
 

Insolvency & Bankruptcy dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kepailitan. Sedang kepailitan adalah merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Menurut sejarah perkembangan hukum, urgensi tentang pentingnya pengaturan tentang kepailitan sebuah perusahaan adalah untuk menghindari adanya 1). Perebutan Harta Debitur oleh para Kreditur yang mempunyai tagihan dalam waktu yang bersamaan. 2). Kesewenang-wenangan dari salah satu debitur yang mengambil pelunasan tagihannya dengan jalan menjual aset perusahaan, tanpa memperhatikan kepentingan kreditur yang lain. 3). Kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan baik oleh Para Kreditur maupun oleh Debitur sendiri.

Atas adanya hal tersebut diatas, maka Pemerintah telah mengaturnya dalam UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan saat ini telah diganti dengan UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).

Salah satu perbedaaan yang menyolok dari UU sebelumnya dengan UU No.37 tahun 2004 adalah tentang pihak yang berwenang mengajukan kepailitan. Dalam UU No.37 tahun 2004 disebutkan bahwa pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan kepailitan terhadap debitur / perusahaan adalah :

 
     
 
Debitur Sendiri
 
 
Seorang atau lebih krediturnya  
 
Kejaksaan untuk kepentingan umum  
 
Bank Indonesia  
 
Bapepam  
 
Menteri Keuangan  
     
 

Secara hukum merekalah yang berhak mengajukan gugatan kepailitan, namun di dalam pasal 7 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 ditentukan bahwa pengajuan gugatan kepailitan harus mewakilkan kepada ADVOKAT atau LAWYER. Jadi seorang debitur ataupun kreditur tidak bisa maju sendiri ke Pengadilan untuk mengajukan gugatan kepailitan, namun harus diwakili oleh ADVOKAT atau LAWYER.

LHS LAW FIRM sebagai salah satu kantor Advokat / Lawyer yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus perusahaan, tentunya dapat membantu Anda untuk mengajukan gugatan kepailitan, baik dalam kapasitas sebagai Debitur ataupun dalam kapasitas Kreditur.

Selain itu LHS LAW FIRM juga dapat membantu Anda untuk mempertahankan diri terhadap pengajuan gugatan kepailitan oleh pihak kreditur. Untuk konsultasi awal silahkan langsung menghubungi +62-813-282-55555

 
 
 
 
       
Layanan Konsultasi Hukum Bisnis
Layanan Konsultasi Hukum Umum
  Bagi Anda para pelaku bisnis di Indonesia yang mempunyai permsalahan hukum, silahkan konsultasikan permsalahan hukum yang dialami oleh perusahaan Anda dengan kami. Read more »   Sedangkan bagi Anda yang mempunyai permsalahan hukum yang tidak berhubungan dengan bisnis atau perusahaan, silahkan konsultasikan masalah Anda dengan kami. Read more »
       
 
The Firm Legal Services
 
 
 
 
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terhadap kasus-kasus sengketa bisnis dan kasus perusahaan lainnya. Silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda memerlukan jasa hukum kami, Anda harus terlebih dahulu mendaftar sebagai klien kami. Untuk mendaftarkan diri sebagai klien kami, silahkan klik dibawah ini.
 
 
 
 
Jika Anda berminat kerjasama dengan kami, silahkan terlebih dahulu mendapatkan proposal kami. Untuk mendapatkan proposal kami, silahkan klik link dibawah ini.
 
 
 
 
 
Representative Offices :
 
 
LHS LAWFIRM © 2008. All Rights Reserved
Design by emhary | Suppoted by MGH Corporations
 
  Page Rank
Site Meter
   
web counter