Please select your language
Konsultan Hukum bidang Ketenagakerjaan
 

Sebagai law firm yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus perusahaan dan sengketa bisnis lainnya, LHS LAW FIRM juga melayani masalah – masalah hukum di bidang sengketa ketenagakerjaan. Khusus untuk penanganan sengketa ketenagakerjaan, sebaiknya perlu diantisipasi sedini mungkin dengan pembuatan document serta perancangan ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di bidang ketenagakerjaan ( Labour & Employments ) kami dapat membantu perusahaan klien sebagai konsultan hukum terhadap perancangan dan pengaturan ketenagakerjaan dalam perusahaan tersebut suapa sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai Konsultan Hukum dalam perencanaan dan perancangan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan kami akan membantu dan mendampingi perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :

     
 
 
 
Membantu Pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja dengan para Karyawannya, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Read More »
 
 
 
 
 
 
Membantu Pengusaha dalam pembuatan peraturan perusahaan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Read More »
 
 
 
 
 
 
Membantu Pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja, termasuk melakukan negosiasi dengan Serikat Pekerja dalam rangka pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. Read More »
 
 
 
 
 
 
Perjanjian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Perjanjian Penggunaan Outsourcing (Pihak Ketiga)
Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Surat Peringatan (SP-1, SP-2, SP-3)
Surat Mutasi Karyawan
Surat Pengangkatan Karyawan
dan lain sebagainya
 
 
 
 
   
PHK karena melakukan kesalahan berat
PHK karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3
PHK karena karyawan mangkir / tidak masuk bekerja
PHK karena Efisiensi perusahaan
PHK karena perusahaan bangkrut & insolvency
PHK karena tuntutan karyawan
dan lain sebagainya
   
 
 
 
 
   
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
   
 
 
 
 
Membantu Pengusaha dalam menentukan dan mengatur tentang waktu kerja karyawan, termasuk waktu llembur, waktu istirahat dan cuti.
 
 
 
 
 
 
Membantu Pengusaha dalam menyusun dan mengatur tentang Upah Kerja, Skala Pengupahan, Pemberian Bonus dan Tunjangan-tunjangan lainnya.
 
 
 
 
 
     
 
Untuk menggunakan jasa konsultasi hukum kami dibidang ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami. Atau untuk konsultasi terlebih dahulu silahkan Klik Disini ».
 
 
 
LAYANAN KONSULTASI HUKUM
       
Layanan Konsultasi Hukum Bisnis
Layanan Konsultasi Hukum Umum
  Bagi Anda para pelaku bisnis di Indonesia yang mempunyai permsalahan hukum, silahkan konsultasikan permsalahan hukum yang dialami oleh perusahaan Anda dengan kami. Read more »   Sedangkan bagi Anda yang mempunyai permsalahan hukum yang tidak berhubungan dengan bisnis atau perusahaan, silahkan konsultasikan masalah Anda dengan kami. Read more »
       
 
The Firm Legal Services
     
 
 
 
     
 
 
 
     
 
 
Adalah Pelayanan Khusus yang kami berikan ke Perusahaan Anda, dengan berbagai kelebihan keuntungan tersendiri bagi perusahaan Anda.
 
     
 
     
 
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terhadap kasus-kasus sengketa bisnis dan kasus perusahaan lainnya. Silahkan klik dibawah ini.
 
 
     
 
     
 
Jika Anda berminat kerjasama dengan kami, silahkan terlebih dahulu mendapatkan proposal kami. Untuk mendapatkan proposal kami, silahkan klik link dibawah ini.
 
 
 
     
 
 
 
Our Representative Offices »
 
LHS LAWFIRM © 2008. All Rights Reserved
Design by emhary | Suppoted by MGH Corporations
 
  Page Rank
Site Meter
   
web counter