LHS LAW FIRM juga memberikan pelayanan jasa hukum sebagai Legal Assitance ( pendampingan hukum ) dalam transaksi - transaksi bisnis dan aktifitas - aktifitas perusahaan lainnya.
Fungsi kami sebagai Legal Assistance adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan, dan advice hukum secara langsung pada saat terjadinya transaksi bisnis atau aktifitas perusahaan tersebut dilakukan. Pertimbangan dan nasihat hukum dalam setiap aktifitas bisnis dan aktifitas perusahaan sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya resiko / akibat hukum yang merugikan posisi hukum perusahaan di kemudian hari yang pada gilirannya akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan itu sendiri. |
| |
| Beberapa Aktifitas bisnis yang berisiko tinggi & bernilai besar diantaranya adalah sebagai berikut : |
| |
| |
|
|
| |
|
Pembelian atau Penyewaan Gedung tempat usaha. |
|
| |
|
Pembelian peralatan perusahaan yang bernilai besar. |
|
| |
|
Proses kerjasama dengan perusahaan lain, termasuk pembuatan draft perjanjian kerjasamanya. |
|
| |
|
Merger, konsolidasi dan Akuisisi / pembelian sebuah perusahaan. |
|
| |
|
Others. |
|
| |
|
|
|
| |
Jika Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan pelayanan legal assitance dari Law Firm kami, silahkan hubungi kami. Atau untuk konsultasi terlebih dahulu silahkan Klik Disini ». |
| |
|
|