Legal Consultancy Services (Pelayanan Jasa Konsultasi Hukum) adalah merupakan salah satu bidang pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh LHS LAW FIRM kepada klien.
Dalam pemberian konsultasi hukum kepada klien perusahaan, kami akan memberikan pendapat hukum dan ataupun saran-saran yang dapat dipilih untuk penyelesaian perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien, termasuk memberikan saran atau nasihat hukum terhadap aktifitas yang akan dijalankan oleh perusahaan klien.